Tag: pandemi palsu
Asal Tuduh Terjangkit Covid Bisa Dipidana
“Jangankan skala pandemi, penyebaran Covid-19 dalam skala wabah pun tak ditemukan di Indonesia. Opini Pandemi ini nyata-nyata direkayasa …”
Alfian (Direktur PKSN – Agustus 2020 )

Pelaksanaan keputusan pemerintah yang khususnya dalam penerapan pembatasan sosial terhadap seluruh rakyat yang diberlakukan sejak penetapan status bencana nasional atas ancaman pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak permasalahan terutama dugaan pelanggaran hukum dan hak azasi manusia (HAM) oleh petugas medis atau aparat pemerintah.
Melalui pemberitaan media, laporan dari masyarakat atau temuan di lapangan, disebutkan dugaan pelanggaran hukum dan HAM terhadap warga masyarakat oleh aparat atau petugas medis antara lain: penetapan status seseorang sebagai positif terinfeksi covid-19 sehingga orang tersebut diwajibkan atau dipaksa menjalani karantina atau dirawat paksa sebagai pasien pengidap corona virus, sementara itu dasar penetapan status positif terinfeksi covid-19 tidak jelas atau tidak berdasarkan pemeriksaan medis yang tepat.
Kasus terbanyak mencuat dari penetapan status sebagai korban meninggal akibat covid-19 terhadap warga yang meninggal dunia di mana tidak ada bukti medis sebagai dasar penetapan status tersebut.
Warga yang merasa dirugikan atau merasa hak azasinya dilanggar oleh aparat/petugas medis tanpa dasar atau tanpa bukti hasil pemeriksaan medis dapat menuntut secara hukum kepada oknum aparat atau petugas tersebut. Warga yang dirugikan termasuk keluarga dari warga yang meninggal dunia dapat menuntut atau menggugat ganti rugi atau melaporkan oknum tersebut ke polisi atas dugaan tindak pidana.
“Warga yang dirugikan oleh ulah oknum petugas/aparat yang asal tuding bahwa seseorang positif terinfeksi covid-19 atau tudingan seseorang meninggal dunia akibat covid-19 tanpa ada bukti hasil pencemaran medis dapat menuntut ganti rugi dan melapor ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan hingga delik pemalsuan”, ujar Raden Nuh, aktivis senior dan advokat di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Raden, banyaknya permasalahan timbul sehubungan dengan penetapan status bencana nasional pandemi dan pembatasan kegiatan sosial oleh pemerintah disebabkan penetapan kebijakan pemerintah itu tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berdasarkan fakta sebenarnya.
“Contoh, penetapan status bencana nasional atas pandemi covid-19 melalui Keppres melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat sebagai mana disebut dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana”, jelas Raden Nuh.
Data warga yang positif terinfeksi dan korban meninggal akibat Covid-19 diragukan akurasi dan validitasnya. Berdasarkan penelitian Raden Nuh di lapangan, banyak ditemukan data palsu atau tidak sesuai fakta. “Orang meninggal dunia biasa atau akibat penyakit lain tapi dicatat sebagai korban pandemi covid”.
Raden Nuh mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap berpikir sehat, kritis dan skeptis dalam menerima informasi terutama pemberitaan media dan keterangan pemerintah seputar pandemi covid.
“Berdasarkan data dan fakta yang ada, saya yakin pandemi covid tidak terjadi di Indonesia karena tidak ditemukan karakteristik atau ciri khas sebuah pandemi di Indonesia, yakni tidak ada lonjakan tajam jumlah warga positif terinfeksi atau korban meninggal dunia akibat covid di suatu area tertentu pada suatu masa tertentu. Singkatnya, menurut saya pandemi covid di Indonesia hanya sebatas opini dan bukan fakta”, pungkas Raden.