Suko Sudarso (78 tahun) kembali dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik atau memasukan keterangan palsu/tidak benar ke dalam akta otentik.
“Tadi telah selesai dilaporkan dugaan tindak pidana pasal 263, 264 jo 266 KUH Pidana atas nama Terlapor Saudara SS, dilaporkan oleh klien kami Ibu Bulan Purnamasari di Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya” ungkap Edy Syahputra SH, penasihat hukum pelapor Purnamasari, Jumat (10/7) sore, di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto Jakarta.
Sebelumnya Suko Sudarso juga pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang sama, pemalsuan akta otentik. Pada 13 Maret 2020 lalu, Suko Sudarso dilaporkan oleh advokat Muin Tualeka SH atas nama klien ke Polda Metro Jaya.
Saat ditanya perihal dugaan tindak pidana Suko Sudarso yang pernah dilaporkan sebelumnya, Edy Syahputra menjawab laporan ini tidak sama atau beda dengan laporan sebelumnya.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien saya terkait pemalsuan akta-akta perusahaan PT Iman Tatakerta Rahardja (ITR) yang baru kami temukan. Terlapor (SS) diduga menyuruh pihak Notaris untuk memasukan keterangan palsu yakni mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ITR ke dalam akta peryataan RUPS ITR, di mana disebutkan bahwa RUPS ITR itu dihadiri oleh seluruh pemegang saham, padahal faktanya pemegang saham yang juga adalah direktur perseroan sudah meninggal dunia dua bulan sebelumnya,” papar Edy kepada awak media.
Meski diketahui Terlapor Suko Sudarso adalah tokoh nasional senior yang dikenal memiliki hubungan baik dengan elit penguasa, penasihat hukum Purnamasari tetap optimis laporan pengaduannya diproses penyidik sebagaimana mestinya.
“Kami optimis penyidik bersikap profesional berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah, melakukan kejahatan harus diproses tanpa pandang bulu. Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan” pungkas Edy.